Faktakalbar.id, LIFE STYLE – Fenomena bimbingan belajar membaca, menulis, dan berhitung (calistung) bagi anak usia dini kian menjamur. Banyak orangtua meyakini bahwa anak harus menguasai calistung agar bisa diterima di Sekolah Dasar (SD).
Padahal, praktik ini bertentangan dengan peraturan pemerintah yang sudah lama berlaku. Sejak 2017, pemerintah telah melarang tes calistung sebagai syarat masuk SD melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017.
Baca Juga: Awas! Mata Lelah Akibat Laptop, Cegah dengan 5 Jurus Jitu Berikut
Larangan ini bahkan diperkuat kembali melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id















