Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar) berkomitmen penuh dalam mengelola aset negara secara transparan dan akuntabel.
Hal ini dibuktikan dengan tindak lanjut terhadap hasil audit BMN (Barang Milik Negara) yang telah dilaksanakan pada 15-18 September 2025.
Pertemuan penutup atau exit meeting audit tersebut berlangsung pada Kamis (18/9/2025) di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Baca Juga: Kajati Kalbar Jadi Keynote Speaker Seminar Ilmiah Harlah Kejaksaan ke-80
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Inspektur Wilayah IV Kemenkumham, Bambang Setyabudi.
Ia menyampaikan sejumlah catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh Kanwil.
Catatan tersebut mencakup pentingnya kelengkapan bukti kepemilikan aset, inventarisasi BMN, serta penertiban surat izin penggunaan BMN.
“Kami menekankan perlunya memastikan bukti kepemilikan aset yang lengkap, melakukan inventarisasi BMN, baik yang digunakan langsung oleh Kanwil maupun yang dipakai bersama dengan instansi lain, serta menertibkan surat izin penggunaan BMN,” ungkap Bambang.
Bambang juga mengingatkan agar pembayaran sewa rumah dinas dilaksanakan sesuai aturan. Selain itu, ia menekankan pentingnya penguatan pengamanan aset negara.
“Penting untuk memperkuat pengamanan barang milik negara agar lebih terjamin dari sisi fisik maupun administrasi,” tambahnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyambut baik seluruh rekomendasi tersebut.
Ia menegaskan kesiapan pihaknya untuk segera melaksanakan langkah-langkah perbaikan, mengingat 30 September 2025 menjadi batas akhir pelaksanaan likuidasi aset dalam masa transisi kelembagaan pasca-verifikasi entitas.
“Kami siap melaksanakan langkah-langkah perbaikan sesuai arahan. Kami akan memperketat pengawasan dan pengendalian atas pengamanan fisik, administrasi, serta status hukum BMN,” tutur Jonny.
Sebagai langkah nyata, Kanwil Kemenkumham Kalbar akan menghentikan penggunaan aset yang mengalami kerusakan berat dan segera menghapusnya.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















