Situasi memanas ketika terdakwa mengajak korban untuk bertemu di hotel, namun ditolak.
Tak terima, pada 11 November 2023 terdakwa mendatangi rumah kontrakan korban di kawasan Jalan Purnama 2.
Ia mematahkan besi pagar rumah, memutus aliran listrik, serta menggedor pintu dan jendela sambil mengancam korban.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Pontianak Jelaskan Alasan Pembebasan WN China dalam Kasus Tambang Emas
Tak berhenti di situ, terdakwa juga mengirimkan pesan WhatsApp bernada ancaman.
Dalam salah satu pesannya, terdakwa menulis, “Jadi kejadian itu masih peringatan, ingat itu. Nanti ada lebih parah dari itu kalau kamu tidak kembalikan sertifikat saya.”
Aksi itu membuat korban ketakutan dan trauma hingga melaporkannya ke Polsek Pontianak Selatan.
Majelis hakim kemudian memutuskan menjatuhkan pidana penjara enam bulan kepada terdakwa. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman.
Barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu batang besi pagar sepanjang 148 cm, serta sebuah flashdisk berisi rekaman video dan suara ancaman, turut diputuskan dikembalikan ke korban maupun dilampirkan dalam berkas perkara.
Selain pidana pokok, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Putusan ini menjadi penutup balada asmara yang dibungkus bisnis sang kepala sekolah yang berujung di dalam sel jeruji besi.
(ra)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















