FaktaKalbar.id, PONTIANAK – Ns, seorang kepala sekolah swasta di Pontianak, berakhir di meja hijau Pengadilan Negeri Pontianak dan harus merasakan dinginnya bui.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara.
Ns terbukti melakukan pengancaman terhadap seorang perempuan berinisial N, yang sebelumnya terlibat persoalan utang piutang bisnis sekaligus memiliki hubungan pribadi dengannya.
Baca Juga: Hakim PN Singkawang Vonis Berat Terdakwa Narkoba, Hukuman Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU
Putusan itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pontianak.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu secara berlanjut”.
Kasus bermula pada November 2023.
Terpidana yang juga pimpinan sebuah sekolah menengah swasta di Pontianak menjanjikan membayar utang kepada korban.
Pertemuan demi pertemuan berlangsung di sejumlah kafe di Kota Pontianak.
Namun, janji pembayaran tak sepenuhnya ditepati.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















