Informasi tersebut diungkapkan oleh Rusliyadi, dari Lawyer Muda Kalbar, yang menerima laporan langsung dari warga Sekadau.
Pengaduan tersebut disampaikan ke kantor hukum yang beralamat di Jalan Merapi, Pontianak.
“Pengaduan ini berkaitan dengan dugaan penggunaan anggaran daerah untuk pembiayaan perjalanan Bupati dan rombongan ke luar negeri. Padahal, kondisi keuangan daerah sedang defisit, dan pemerintah pusat tengah mendorong kebijakan efisiensi anggaran,” ujar Rusliyadi Kamis, (18/9/2025)
Ia menyebut, keluhan masyarakat didasari rasa kecewa terhadap kondisi infrastruktur daerah, khususnya jalan-jalan yang rusak berat, sementara para pejabat dinilai tidak menunjukkan kepekaan terhadap persoalan di lapangan.
Rusliyadi juga mempertanyakan legalitas perjalanan tersebut, terutama apakah Bupati telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai syarat mutlak bagi kepala daerah yang hendak bepergian ke luar negeri.
“Jika perjalanan ini tidak mengantongi izin, maka ada indikasi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 melarang kepala daerah membuat kebijakan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau kelompok tertentu dengan menggunakan anggaran negara,” jelasnya.
Baca Juga: Melawi Terendam Banjir Setinggi 1,5 Meter, Akses Jalan Terputus Total
(*Mira)
















