Adapun cuti bersama ditetapkan pada:
- 16 Februari (Tahun Baru Imlek)
- 18 Maret (Nyepi)
- 20, 23, dan 24 Maret (Idul Fitri)
- 15 Mei (Kenaikan Yesus Kristus)
- 28 Mei (Idul Adha)
- 24 Desember (Natal)
Mengenai pembagian hari libur, Nasaruddin Umar dari Kementerian Agama menekankan adanya alokasi yang adil untuk seluruh pemeluk agama.
“Islam 5 kali hari liburnya, Kristen dan Katolik 4 kali, kemudian Hindu 1 kali, Buddha 1 kali, Khonghucu 1 kali. Jadi penyebarannya merata, sehingga semua pihak bisa lebih menikmati dan menerima,” pungkasnya.
Keputusan ini ditandatangani oleh Nasaruddin Umar, Rini Widyantini dari Kementerian PANRB, dan Afriansyah Noor dari Kementerian Ketenagakerjaan.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id















