Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah telah menetapkan total 25 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini diumumkan usai rapat tingkat menteri dan disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, Jumat, (19/9/2025) yang bertujuan untuk memberikan waktu istirahat yang lebih terencana bagi masyarakat.
Pratikno, yang mengurusi bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, menjelaskan bahwa jumlah tersebut terbagi menjadi 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari,” kata Pratikno.
Ia menambahkan, cuti bersama tahun 2026 ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan hari besar lebih lama.
Baca Juga: Korupsi Kuota Haji: KPK Periksa Dirjen Kemenag dan Mantan Pejabat KJRI Jeddah
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id















