YLBHI Kecewa Putusan MK Tolak Gugatan UU TNI, Singgung Dissenting Opinion

"YLBHI kecewa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan UU TNI. Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyoroti dissenting opinion hakim dan manipulasi proses legislasi."
YLBHI kecewa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan UU TNI. Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyoroti dissenting opinion hakim dan manipulasi proses legislasi. (Dok. Ist)

Isnur menyatakan YLBHI tidak memenuhi undangan karena hanya selisih sehari dengan pengesahan revisi UU TNI.

“Kami memandang justru empat hakim MK-lah yang benar. Kami juga kecewa sekali karena dalam putusan disebut bahwa YLBHI diundang di RDPU, padahal kami jelas menyatakan tidak pernah diundang,” ucap Isnur.

“Diundang pun secara informal bersama koalisi dan kami menyatakan tidak bersedia hadir karena diundangnya sehari sebelum pengesahan. Jadi, jelas ini merupakan manipulasi dalam penyusunan undang-undang,” tambahnya.

Isnur juga menilai MK gagal menerapkan kembali prinsip dasar yang telah ditetapkan, yaitu meaningful participation atau partisipasi yang bermakna.

Menurutnya, MK tidak menjelaskan bahwa dalam putusan UU ini terjadi meaningful participation.

“Kita bisa melihat bagaimana dampak dari UU TNI sekarang. TNI merasa punya legitimasi dalam banyak hal melakukan tindakan aksi di lapangan, menjaga Kejaksaan, menjaga DPR, bahkan mengancam pidana Ferry Irwandi. Jelas sekali UU ini tidak sesuai dengan semangat konstitusi, tidak sesuai dengan semangat reformasi, bertentangan dengan reformasi TNI, dan juga berdampak serius kepada demokrasi ke depan,” imbuhnya.

Baca Juga: Ferry Irwandi Tutup Akun X Usai Polemik UU TNI: “Ini Salah Satu Keputusan Terbaik Gue”

(*Mira)