Faktakalbar.id, NASIONAL – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) kecewa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34/2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
YLBHI menilai hakim MK gagal melihat permasalahan dengan jelas dan jernih.
Baca Juga: Perbedaan Pendapat Hakim MK Jadi Sorotan dalam Gugatan UU TNI, YLBHI: Itu Bukti Ada Permasalahan
“Kita melihat MK gagal menjadi majelis yang dengan jelas dan jernih melihat permasalahan. Sangat banyak fakta tentang tindakan DPR dan pemerintah yang tidak partisipatif dalam penyusunan UU TNI itu diabaikan oleh MK,” kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur kepada wartawan, Kamis, 18/9/2025.
Isnur menyinggung empat hakim MK yang menyampaikan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Menurutnya, hal itu menjadi pertanda bahwa terjadi diskusi alot antara hakim MK dalam menilai gugatan tersebut.
Ia juga menyinggung YLBHI yang diundang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi UU TNI.
















