Presiden Prabowo Ubah Susunan Komite TPPU, Yusril Ihza Mahendra Jabat Ketua

Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan tim reformasi Polri setelah bertemu tokoh Gerakan Nurani Bangsa.
Presiden Prabowo Subianto mengubah susunan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Dok. Ist)

Perubahan ini juga merevisi Pasal 5 dalam aturan lama, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja komite.

Susunan keanggotaan Komite TPPU berdasarkan Perpres 88/2025 ini mencakup berbagai kementerian dan lembaga penting, di antaranya:

  • Ketua: Menko Polhukam (Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan)
  • Wakil Ketua: Menko Perekonomian
  • Sekretaris merangkap Anggota: Kepala PPATK

Baca Juga: Teka-teki Reshuffle Terjawab: Prabowo Lantik Menko Polkam dan Menpora Hari Ini

Selain itu, anggota komite juga diperluas, meliputi: Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BIN, Kepala BNPT, dan Kepala BNN.

Dalam keterangan resmi, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan finansial.

“Melalui perubahan susunan ini, pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam mencegah serta memberantas tindak pidana pencucian uang,” bunyi pernyataan tersebut.

Perombakan struktur Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini diharapkan dapat mempercepat dan mengoptimalkan langkah-langkah pencegahan serta penindakan terhadap kejahatan pencucian uang di Indonesia.

(*Red)