Menurutnya, keempat hakim yang menolak putusan mayoritas melihat adanya ketidakberesan dalam proses pembentukan UU TNI, terutama terkait partisipasi publik.
“Kami memandang justru empat hakim MK-lah yang benar. Mereka melihat adanya proses yang tidak partisipatif dan bahkan manipulatif,” tegas Isnur.
Ia mencontohkan undangan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang hanya berjarak satu hari dengan pengesahan UU.
“Ini kan jelas, undangan yang tidak memberikan ruang bagi partisipasi publik yang bermakna,” tambahnya.
YLBHI menilai putusan MK kali ini telah mengabaikan prinsip dasar meaningful participation yang sebelumnya telah ditetapkan oleh MK sendiri.
Dengan adanya dissenting opinion, YLBHI berharap publik bisa melihat bahwa putusan ini tidak bulat dan masih ada keraguan dari sebagian hakim MK terkait konstitusionalitas UU TNI.
Baca Juga: Mercy Barends Serahkan Dokumen Pemerkosaan Mei 1998 ke Fadli Zon
(*Mira)
















