Faktakalbar.id, NASIONAL – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU TNI menuai kritik.
Namun, di balik keputusan tersebut, munculnya dissenting opinion dari empat hakim MK menjadi sorotan utama.
Baca Juga: Pernyataan Fadli Zon Disebut Lukai Kembali Korban Tragedi Perkosaan Massal 1998
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai hal ini sebagai bukti bahwa gugatan tersebut memang memiliki dasar yang kuat.
“Adanya empat hakim yang berbeda pendapat ini menandakan bahwa memang ada perdebatan yang alot dan serius di internal MK. Ini pertanda bahwa gugatan kami bukannya tanpa dasar,” ujar Isnur.
Isnur menjelaskan bahwa perbedaan pendapat tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting.
















