Para pegawai baru pun diingatkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai BerAKHLAK, yang meliputi berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengangkatan P3K merupakan langkah strategis pemerintah dalam menata tenaga non-ASN yang sebelumnya terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kini, mereka telah sah menjadi P3K penuh waktu.
“Perjanjian kerja P3K berlaku minimal satu tahun hingga lima tahun. Evaluasi disiplin dan kinerja akan dilakukan setiap tiga bulan dalam kurun waktu setahun,” jelasnya.
Heroaldi juga berpesan agar para pegawai baru menjaga integritas dan profesionalisme.
“Jadikan kesempatan ini sebagai awal pengabdian. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan, dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan amanah ini,” tutupnya.
(DNS)
















