Menurut pandangan pemohon, aparat kepolisian merupakan penegak hukum sehingga memerlukan standar akademik yang memadai, seperti penegak hukum lainnya.
Jika pasal itu tetap dipertahankan, maka akan bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Pasal tersebut mengamanatkan peran kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Para pemohon berpendapat, pada dasarnya lulusan SMA tidak buruk, tetapi masih belum matang untuk mengemban tugas berat karena pendidikan di tingkat SMA hanya berfokus pada kewarganegaraan, lembaga negara, dan budi pekerti.
Baca Juga: Lebih dari Sekadar Angka: Rekomendasi Novel Fiksi Sejarah untuk Memahami Peristiwa 98
(*Mira)
















