MK Tolak Gugatan Polisi Minimal S1, Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum

"Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang meminta syarat pendidikan minimal polisi adalah S1. MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. "
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang meminta syarat pendidikan minimal polisi adalah S1. MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam perkara nomor 133/PUU-XXIII/2025, pemohon Leon Maulana Mirza Oasha dan Zindane Azharian Kemalpasha meminta MK mengubah syarat minimal pendidikan polisi dari SMA menjadi sarjana.

Baca Juga: Anggaran Rp198 Miliar untuk Lulusan Baru, Ini Detail Program Magang dalam Paket Ekonomi 2025

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam salinan putusan yang dibacakan, Rabu, (17/9/2025).

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa para pemohon telah menguraikan kualifikasi sebagai warga negara, yaitu sebagai advokat dan mahasiswa, serta telah menjelaskan adanya hak konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945.

Namun, para pemohon tidak memiliki kerugian konstitusional akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan.

Dengan demikian, MK menyatakan tidak ada keraguan untuk menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo.

 “Meskipun Mahkamah berwenang dalam mengadili permohonan, namun karena para pemohon perkara tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para pemohon lebih lanjut,” tutur Enny.

Adapun dalil para pemohon adalah fungsi kepolisian secara profesional dan bertanggung jawab bisa lebih cepat tercapai jika minimal pendidikan mereka adalah S1.