Terungkap! Ini Rincian Kasus Perusakan Fasilitas Umum saat Demo, 16 Orang Jadi Tersangka Bukanlah Pendemo

"Terungkap rincian kasus perusakan fasilitas umum saat demo. Simak kronologi penangkapan 16 tersangka dan daftar barang bukti yang disita oleh Polda Metro Jaya."
Terungkap rincian kasus perusakan fasilitas umum saat demo. Simak kronologi penangkapan 16 tersangka dan daftar barang bukti yang disita oleh Polda Metro Jaya. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Setelah aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 28 hingga 31 Agustus 2025, Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang sebagai tersangka perusakan dan pembakaran fasilitas umum.

Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Jakarta, dengan beragam barang bukti yang disita.

Baca Juga: Ini Aturan Baru PPh Final UMKM: Insentif 0,5% Diperpanjang hingga 2029

Kapolda Metro Jaya, Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa sasaran penangkapan adalah para pelaku kerusuhan, bukan pengunjuk rasa. Ia memaparkan, para tersangka ditangkap di empat titik lokasi.

Di Arborea Cafe dan Kementerian Kehutanan, tiga orang diamankan, yaitu AS, MA, dan MFH.

Di Halte TransJakarta Kemendikdasmen, lima orang ditangkap, termasuk seorang anak di bawah umur (ABH), dengan inisial HH, ARP, SPU, dan IJI.