Faktakalbar.id, NASIONAL – Bagi Anda pelanggan PLN, penting untuk mengetahui rincian tarif listrik yang berlaku saat ini.
Untuk periode 15-21 September 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa tarif listrik tidak mengalami perubahan untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi, rumah tangga, maupun bisnis.
Keputusan ini mengacu pada penetapan tarif yang berlaku sejak Minggu (29/6/2025).
Penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, tergantung pada realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Dalam keterangannya, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memastikan pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah ini.
“PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujarnya.
Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik yang berlaku mulai 15 September 2025, sesuai dengan data dari PLN dan Antara:
- Tarif untuk Pelanggan Rumah Tangga:
- Daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Tarif untuk Pelanggan Bisnis:
- Daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
















