Peraturan mengenai perpanjangan PPh Final 0,5% akan dituangkan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP).
Airlangga juga menekankan bahwa pemerintah akan mempercepat penyusunan revisi PP tersebut untuk memberikan kepastian aturan.
“Segera disiapkan aturannya. Kan ini akan berlaku sampai 2029,” katanya.
Kebijakan ini menjadi langkah penting bagi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan UMKM di dalam negeri.
“Kita ingin dorong UMKM supaya bisa tumbuh dan berkembang,” tambah Airlangga.
Sebagai informasi, tarif PPh Final 0,5% berlaku bagi wajib pajak orang pribadi atau badan dalam negeri dengan omzet bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.
Dengan revisi PP ini, UMKM mendapatkan kepastian lanjutan hingga 2029, setelah sebelumnya tarif ini seharusnya berakhir pada akhir 2024.
Baca Juga:
(*Mira)
















