Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak UMKM hingga 2029, Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal

"Pemerintah perpanjang insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM hingga tahun 2029. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan bisnis lokal dan memberikan kepastian hukum."
Pemerintah perpanjang insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM hingga tahun 2029. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan bisnis lokal dan memberikan kepastian hukum. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah memastikan perpanjangan masa berlaku insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan tarif 0,5% hingga tahun 2029.

Kebijakan ini akan memberikan kepastian bagi ribuan pelaku usaha kecil di seluruh Indonesia.

Baca Juga: PR Pemerintah: Kualitas SDM Kalbar Duduki Peringkat 8 Terbawah Secara Nasional

Perpanjangan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta.

Menurutnya, fasilitas pajak ini akan dinikmati oleh sekitar 542.000 wajib pajak UMKM yang memiliki peredaran bruto tahunan hingga Rp4,8 miliar.

“PPh Final bagi UMKM dengan omzet Rp4,8 miliar setahun tetap 0,5% dan diberikan kepastian sampai 2029. Jadi tidak diperpanjang satu tahun satu tahun, tapi sekaligus hingga 2029,” ujar Airlangga.

Ia menambahkan, pemerintah telah menyiapkan anggaran terkait perpanjangan insentif ini.