Pemerintah Perluas Insentif Pajak, Gaji di Bawah Rp10 Juta Dapat Tambahan Penghasilan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menjelaskan kebijakan pemerintah terkait perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang kini mencakup pekerja di sektor pariwisata.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menjelaskan kebijakan pemerintah terkait perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang kini mencakup pekerja di sektor pariwisata. (Dok. Ist)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan tujuan utama dari kebijakan ini.

“Benefitnya mereka bisa manfaatkan angka Rp60.000–400.000 tambahan orang per orang sehingga kita berharap daya beli bisa terjaga juga,” ujarnya.

Pemerintah berkomitmen bahwa insentif ini adalah strategi perlindungan bagi pekerja dan upaya menjaga konsumsi rumah tangga di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Untuk mewujudkannya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp120 miliar untuk sisa tahun 2025 dan Rp480 miliar untuk tahun 2026.

Dana tersebut dipastikan akan langsung diterima oleh pekerja tanpa prosedur birokrasi yang rumit.

Baca Juga: Presiden Prabowo Siapkan Enam Paket Stimulus untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi di 2025

Kebijakan ini disambut baik karena dianggap menyentuh kebutuhan nyata para pekerja bergaji menengah ke bawah.

Meskipun nilai tambahannya tidak besar, insentif ini dianggap cukup membantu dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan menjaga daya beli masyarakat.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memacu pemulihan sektor pariwisata agar pulih lebih cepat setelah terpuruk akibat pandemi.

(*Red)