Pemerintah Perluas Insentif Pajak, Gaji di Bawah Rp10 Juta Dapat Tambahan Penghasilan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menjelaskan kebijakan pemerintah terkait perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang kini mencakup pekerja di sektor pariwisata.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menjelaskan kebijakan pemerintah terkait perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang kini mencakup pekerja di sektor pariwisata. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah mengambil langkah strategis untuk memperkuat ekonomi nasional dengan memperluas cakupan stimulus pajak.

Kebijakan ini berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang kini tak hanya menyasar sektor padat karya, tetapi juga sektor pariwisata.

Perluasan insentif ini ditujukan bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta.

Baca Juga: Anggaran Rp198 Miliar untuk Lulusan Baru, Ini Detail Program Magang dalam Paket Ekonomi 2025

Awalnya, kebijakan ini hanya berlaku untuk sektor padat karya. Namun, kini pemerintah memasukkan sektor pariwisata, seperti hotel, restoran, dan kafe, ke dalam daftar penerima insentif.

Langkah ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi, terutama di sektor pariwisata yang merupakan salah satu penopang utama perekonomian.

Bagi pekerja yang memenuhi syarat, tambahan penghasilan yang bisa dibawa pulang diperkirakan berkisar antara Rp60.000 hingga Rp400.000 setiap bulannya.

Tambahan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban finansial dan menjaga tingkat konsumsi rumah tangga.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id