Faktakalbar.id, PONTIANAK – Dua orang pelaku spesialis pencurian katalis mobil Grand Max berhasil diringkus polisi setelah melakukan aksinya di 14 tempat kejadian perkara (TKP) di Pontianak.
Pelaku mengaku menjual hasil curiannya ke Pulau Jawa seharga Rp3 juta. Polisi menduga, uang dari hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli narkoba.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Ban dan Velg di 11 TKP Ditangkap, Ternyata Seorang Residivis
Komplotan pencuri katalis Grand Max ini memiliki modus operandi yang cepat. Mereka terlebih dahulu mencari target dan memastikan situasi aman sebelum beraksi.
“Pelaku menghabiskan waktu sekitar 10 menit untuk mencuri katalis Grand Max ini setelah dia lihat situasi aman,” ungkap Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, pada Selasa (16/9/2025).
Polisi mengungkap, saat penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu di lokasi.
“Diduga uang penjualan dibelikan sabu, kami juga menemukan sabu saat penggeledahan,” tambah Agus.
Baca Juga: Polisi Kubu Raya Bekuk Pelaku Pencurian Rumah Rp40 Juta dalam Hitungan Jam
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















