Gerebek Kos-kosan, Polisi Amankan Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba di Ketapang

Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi yang disita dari sepasang pengedar narkoba di Ketapang.
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi yang disita dari sepasang pengedar narkoba di Ketapang. Foto: HO/Faktakalbar.id

Selanjutnya, tim melanjutkan penggerebekan ke lokasi kedua, sebuah kamar kos di Kelurahan Kauman. Di sana, polisi kembali menemukan barang bukti dalam jumlah besar.

“Kami menemukan satu buah brankas besi berwarna merah yang di dalamnya terdapat tiga plastik berisi sabu dengan total berat 190,64 gram brutto, serta 129 butir pil ekstasi dengan berbagai warna yang diakui milik pelaku HM,” ungkap IPDA Chepry.

Menurut pengakuan pelaku HM, barang haram tersebut baru saja tiba dari Kota Pontianak sehari sebelumnya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Ketapang.

Baca Juga: Dalam 8 Jam, Polres Ketapang Gulung Dua Jaringan Narkoba di Air Upas

Setelah penangkapan dan penggeledahan, kedua pengedar narkoba di Ketapang ini beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjerat pengedar narkoba di Ketapang.

(*Red)