Faktakalbar.id, KETAPANG – Tim Opsnal Reskrim Polsek Delta Pawan Polres Ketapang berhasil menangkap sepasang pria dan wanita yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Keduanya diamankan dalam penggerebekan di sebuah kamar kos di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada Minggu pagi (14/09/2025).
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Ketapang Ringkus Pengedar Narkoba di Delta Pawan
Kedua terduga pelaku adalah seorang pria berinisial HM (32) dari Desa Sukabangun, Ketapang, dan seorang wanita berinisial YAS (31) dari Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang.
Mereka ditangkap bersama sejumlah barang bukti terkait peredaran narkoba.
Kapolsek Delta Pawan, IPDA Chepry, menjelaskan bahwa timnya melakukan penggerebekan di dua lokasi kos yang berbeda.
“Di lokasi pertama, di Kelurahan Sampit, kami mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 klip sabu seberat 0,85 gram,” jelasnya.
Selain itu, ditemukan juga seperangkat alat hisap sabu (bong), dua kaca fanbo, tas, dua ponsel, enam klip plastik transparan kecil, uang tunai Rp100.000, dan kunci kos serta brankas.
















