Polres Ketapang Amankan 39 Motor Terkait Balap Liar dan Knalpot Brong

Petugas Satlantas Polres Ketapang saat melakukan penertiban balap liar dan knalpot brong di Jalan R. Suprapto, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang.
Petugas Satlantas Polres Ketapang saat melakukan penertiban balap liar dan knalpot brong di Jalan R. Suprapto, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Satlantas Polres Ketapang berhasil mengamankan 39 sepeda motor dalam operasi penertiban balap liar dan penggunaan knalpot brong pada Sabtu malam (13/09/2025) hingga Minggu dini hari (14/09/2025).

Tindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Ketapang.

Baca Juga: Razia Balap Liar Sintang Ungkap Fakta Miris: Mayoritas Pelaku Masih di Bawah Umur

Operasi ini menyasar sejumlah lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpulnya para pelaku balap liar, terutama di Jalan R. Suprapto dan Jalan Merdeka, Kecamatan Delta Pawan.

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 23.30 WIB hingga 03.30 WIB ini menunjukkan komitmen Polres Ketapang dalam menindak pelanggaran lalu lintas yang meresahkan masyarakat.

Petugas Kepolisian mendata puluhan kendaraan bermotor yang terjaring razia balap liar dan knalpot brong di Mapolres Ketapang. (Dok. Ist)