Faktakalbar.id, KETAPANG – Satlantas Polres Ketapang berhasil mengamankan 39 sepeda motor dalam operasi penertiban balap liar dan penggunaan knalpot brong pada Sabtu malam (13/09/2025) hingga Minggu dini hari (14/09/2025).
Tindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Ketapang.
Baca Juga: Razia Balap Liar Sintang Ungkap Fakta Miris: Mayoritas Pelaku Masih di Bawah Umur
Operasi ini menyasar sejumlah lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpulnya para pelaku balap liar, terutama di Jalan R. Suprapto dan Jalan Merdeka, Kecamatan Delta Pawan.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 23.30 WIB hingga 03.30 WIB ini menunjukkan komitmen Polres Ketapang dalam menindak pelanggaran lalu lintas yang meresahkan masyarakat.

















