Faktakalbar.id, NASIONAL – Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 304.K/MG.03/MEM.M/2025, ICP Agustus 2025 ditetapkan sebesar 66,07 dolar AS per barel.
Angka ini turun drastis dari harga bulan sebelumnya yang mencapai 68,59 dolar AS per barel.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan beberapa faktor utama di balik penurunan ini.
“Potensi perlambatan ekonomi global akibat pengenaan tarif AS ke sejumlah negara juga berperan dalam memperlemah harga minyak mentah,” ungkap Laode di Jakarta.
Penurunan harga ini juga didorong oleh kombinasi peningkatan produksi dari Amerika Serikat dan OPEC+, yang menciptakan surplus pasokan.
Bersamaan dengan itu, permintaan minyak melemah seiring dengan berakhirnya musim panas atau summer driving season di banyak negara.
Laode menambahkan, proyeksi peningkatan produksi minyak juga datang dari AS dan Tiongkok.
Produksi AS diperkirakan naik 0,3 juta barel per hari, sementara Tiongkok diproyeksikan naik 34 ribu barel per hari.
Baca Juga: Update Harga BBM Awal September: Bensin Swasta Naik, Pertalite Stabil, Dexlite Turun
Kebijakan AS dan Kekhawatiran Ekonomi Global Pengaruhi Pasar
Faktor lain yang signifikan adalah kebijakan pengenaan tarif impor oleh AS. Laode menjelaskan bahwa AS menaikkan tarif impor untuk India menjadi 50 persen sejak 27 Agustus 2025.
“Hal ini karena India tetap melakukan impor minyak dari Rusia, yang membuat pasar khawatir akan stabilitas ekonomi India sebagai salah satu negara konsumen minyak,” kata Laode.
Selain itu, pasar juga dilanda kekhawatiran terkait rencana Presiden AS untuk memberhentikan Gubernur Federal Reserve AS.
















