PT Gag Nikel Kembali Beroperasi, Polemik Lingkungan di Raja Ampat Belum Berakhir

"Operasi tambang nikel di Raja Ampat kembali dilanjutkan di tengah kekhawatiran kerusakan lingkungan. Menteri LH menetapkan batasan baru, namun polemik dari masyarakat dan aktivis terus berlanjut."
Operasi tambang nikel di Raja Ampat kembali dilanjutkan di tengah kekhawatiran kerusakan lingkungan. Menteri LH menetapkan batasan baru, namun polemik dari masyarakat dan aktivis terus berlanjut. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Setelah sempat dihentikan, operasi tambang PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, kembali dilanjutkan.

Keputusan ini memicu kembali kekhawatiran dari berbagai pihak terkait dampak lingkungan yang mungkin terjadi di kawasan konservasi tersebut.

Baca Juga: Polda Kalbar Sikat Penambang Emas Ilegal, 56 Tersangka Diamankan dalam Operasi Peti Kapuas 2025

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengakui risiko tersebut dan menetapkan batasan ketat untuk PT Gag Nikel.

“Pertama yang paling krusial adalah (PT GAG Nikel) tidak boleh ada surface runoff (limpasan permukaan) yang boleh jatuh langsung ke badan sungai atau badan air,” kata Hanif, Minggu (14/9/2025).

Menurut Hanif, perusahaan diwajibkan membangun kolam pengendapan (settling pond) yang presisi untuk menampung air larian. Langkah ini bertujuan untuk mencegah sedimentasi dan kekeruhan pada sungai.

“Ini untuk menjamin tidak ada air larian dari bukaan tambang yang menyebabkan sedimentasi dan kekeruhan,” tambahnya.

Selain itu, pemerintah juga akan mengawasi emisi udara yang dihasilkan.

“Tingkat emisi kami kontrol, jadi kami wajibkan dipasang stasiun pengendali kualitas udara di sana untuk memastikan bahwa emisi yang dikeluarkan di bawah baku mutu,” tegasnya.

Terkait perizinan, Hanif menegaskan bahwa meskipun penambangan diizinkan oleh undang-undang di pulau kecil, menjadi tugas pemerintah untuk memastikan mitigasi kerusakan lingkungan benar-benar dilakukan.

“Menjadi tugas kami menjamin bahwa pelaksanaan tambang benar-benar harus dimitigasi potensi kerusakan lingkungannya,” jelasnya, dikutip dari Antara.

Kembalinya operasi tambang ini menyusul penghentian sementara yang dilakukan pada Juni 2025 lalu akibat polemik kerusakan lingkungan.