Setiap transaksi emas, baik pembelian maupun penjualan, kini diwajibkan untuk menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Aturan ini mengacu pada PMK Nomor 112/PMK.03/2022. Tujuan dari aturan ini sangat penting.
Yaitu untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi kemungkinan terjadinya tindak pidana pencucian uang.
Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam hari ini beserta pajak.
Baca Juga: Harga Emas Batangan di Pegadaian Hari Ini: UBS dan Galeri24 Naik, Antam Stabil
Rincian ini dipantau melalui situs resmi Logam Mulia Antam pada pukul 09.50 WIB, Minggu (14/9/2025).
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.097.500, harga setelah pajak Rp 1.100.244
- Harga emas 1 gram: Rp 2.095.000, harga setelah pajak Rp 2.100.238
- Harga emas 5 gram: Rp 10.250.000, harga setelah pajak Rp 10.275.625
- Harga emas 10 gram: Rp 20.445.000, harga setelah pajak Rp 20.496.113
- Harga emas 25 gram: Rp 50.987.000, harga setelah pajak Rp 51.114.468
- Harga emas 50 gram: Rp 101.895.000, harga setelah pajak Rp 102.149.738
- Harga emas 100 gram: Rp 203.712.000, harga setelah pajak Rp 204.221.280
- Harga emas 250 gram: Rp 509.015.000, harga setelah pajak Rp 510.287.538
- Harga emas 500 gram: Rp 1.017.820.000, harga setelah pajak Rp 1.020.364.550
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.035.600.000, harga setelah pajak Rp 2.040.689.000
Harga yang tercantum di atas adalah harga resmi. Namun, harga emas di butik-butik lain di luar Jakarta bisa berbeda.
Baca Juga: Instruksi Presiden Prabowo Vs Realita: Kaki Tangan Cukong Emas Ilegal Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Hal ini dipengaruhi oleh biaya operasional, distribusi, serta logistik di masing-masing wilayah.
(*Drw)
















