Faktakalbar.id, NASIONAL – Rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, terkait dugaan pencemaran nama baik harus terhenti.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa pencemaran nama baik hanya berlaku untuk individu, bukan institusi.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Destinasi Wisata di Sekadau yang Wajib Masuk Daftar Liburan
Pada Selasa (9/9/2025), sejumlah jenderal TNI, termasuk Dansatsiber TNI Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Farid Ma’aruf, mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi mengenai laporan tersebut.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta Omboh Sembiring.
Namun, menurut Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, laporan tersebut tidak bisa diproses. Hal ini berdasarkan putusan MK Nomor 105/PUU-XXIII/2024 yang mengabulkan gugatan aktivis lingkungan Daniel Frits Tangkilisan.
Putusan itu menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam pasal pencemaran nama baik hanya berlaku untuk perseorangan, bukan untuk lembaga, kelompok masyarakat, atau korporasi.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















