Presiden Prabowo Dikabarkan Kirim Surat Pergantian Kapolri, DPR: Itu Hak Prerogatif Presiden

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Polri)
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Polri)

Diperkirakan, pengumuman resmi terkait isu ini akan disampaikan oleh pihak Istana dalam waktu dekat.

DPR Belum Terima Surat Presiden

Menanggapi isu tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa hingga Jumat (12/9/2025) malam, pimpinan DPR belum menerima surat apa pun dari Istana.

“Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri,” kata Dasco.

Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, juga mengaku belum mendapatkan kabar resmi mengenai surpres tersebut.

Baca Juga: Prabowo Bentuk Tim Khusus, Reformasi Polri Segera Bergulir

“Iya, kita kan belum tahu kebenarannya, kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya suppres ke DPR dalam hal pergantian Kapolri,” ujarnya.

Nasir Djamil menambahkan bahwa jika surat tersebut memang ada, hal itu merupakan kewenangan dan hak prerogatif presiden, sesuai dengan undang-undang.

“Dari undang-undang kan menyebutkan penunjukan dan pemberhentian atau pengangkatan dan pemberhentian Kapolri itu kan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Jadi, kalaupun ada surat itu ya itu sesuai dengan undang-undang,” jelasnya.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id