Faktakalbar.id, PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus, telah berhasil mengungkap 29 kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Peti Kapuas 2025.
Operasi yang dilaksanakan pada Jumat (12/9/2025) ini berhasil mengamankan 56 tersangka.
Baca Juga: 65 Tersangka Dijerat, Polda Kalbar Ancam Sikat Habis Pemodal Besar PETI yang Tak Tersentuh
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, menjelaskan bahwa dari total 29 kasus yang diungkap, 21 di antaranya merupakan kasus tindak pidana Minerba, tujuh kasus terkait migas, dan satu kasus penyalahgunaan merkuri.
“Dari puluhan tersangka yang ditangkap, sebanyak tujuh orang kini ditahan di Rutan Polda Kalbar, sementara 49 lainnya ditahan di Rutan Polres jajaran,” kata Burhanuddin.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang kami sita sangat beragam, antara lain tiga unit ekskavator, dua keping emas, empat biji emas, 208 gram pasir emas, lebih dari 6.700 liter bahan bakar, dua kilogram merkuri, berbagai kendaraan, ponsel, timbangan emas, 28 set alat penambangan, serta uang tunai,” jelasnya.
Menurut Burhanuddin, modus operandi yang digunakan para pelaku cukup sederhana namun merusak.
“Modus operandi para pelaku adalah penambangan tradisional dengan ekskavator tanpa izin resmi. Hasil tambang kemudian dijual ke pengepul, diolah, lalu diperdagangkan kembali,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bayu Suseno, menekankan dampak buruk yang ditimbulkan oleh PETI terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















