Faktakalbar.id, SANGGAU – Seorang pemuda di Kabupaten Sanggau, berinisial RH (25) ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 8 tahun.
Mirisnya, aksi bejat ini diduga dilakukan pelaku setelah mengonsumsi sabu.
Baca Juga: Polres Sanggau Amankan Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Kejadian memilukan ini terjadi pada Kamis, (4/9/2025), sekitar pukul 15.30 WIB, saat korban sedang asyik bermain bersama dua temannya.
Pelaku yang tidak dikenal korban tiba-tiba datang dan mengajak mereka mengobrol.
“Setelah kedua temannya pergi, korban dipaksa berjalan dengan lengan dicengkeram menuju sebuah lorong tak jauh dari tempatnya bermain.” Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhan.
















