Sambas  

Modus Kades Bentunai Korupsi Dana Desa: Pencairan Tanpa Prosedur Sah

Tersangka saat menjalani proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sambas terkait dugaan korupsi dana desa, Kamis (11/9/2025).
Tersangka P saat menjalani proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sambas terkait dugaan korupsi dana desa, Kamis (11/9/2025). (Dok. Kejari Sambas)

Kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan serius bagi seluruh aparat desa, khususnya di Kabupaten Sambas, agar mengelola dana desa dengan jujur, akuntabel, dan demi kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Kejari Sambas Tetapkan Kades Bentunai Tersangka Korupsi Dana Desa

Dengan kasus ini, diharapkan tidak ada lagi penyimpangan yang merugikan masyarakat dan pembangunan di desa.

Pengelolaan Dana Desa Bentunai yang akuntabel dan transparan adalah kunci untuk mewujudkan desa yang maju dan sejahtera.

(*Red)