Nama Sri juga sangat identik dengan Sri Devi, tersangka lain dalam kasus yang sama.
Gugatan perdata ini tidak hanya menargetkan Wali Kota Bandung sebagai tergugat utama, tetapi juga Kepala BPN dan Kementerian Kehutanan sebagai turut tergugat.
Klasifikasi perkara yang diajukan adalah perbuatan melawan hukum perdata.
Dalam dokumen gugatan yang diperoleh, para penggugat memiliki beberapa tuntutan krusial:
- “Meminta majelis hakim untuk memerintahkan pada para penggugat untuk tetap mengelola dan mengurus serta bertindak untuk mengatasnamakan Yayasan Margasatwa Tamansari,” sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Mereka juga menuntut agar Wali Kota Bandung tidak membatasi dan mengawasi pihak yang memasuki atau berada di kawasan Bandung Zoo.
- Selain itu, mereka menuntut ganti rugi material sebesar Rp873.198.695.000 dan kerugian imaterial sebesar Rp59.292.559.355.
- Mereka juga meminta Sertifikat Hak Pakai Nomor: 986 atas nama Pemerintah Kota Bandung dinyatakan cacat hukum.
Respons Pemerintah Kota dan Nasib Bandung Zoo
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan ini. Namun, dengan adanya rencana pencabutan gugatan, dinamika hukum berubah drastis.
Sementara itu, kasus korupsi Kebun Binatang Bandung masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Mantan Gubernur Lampung Diperiksa Kejati Terkait Korupsi PI Rp271 Miliar, Rumah Digeledah
Akibat sengketa hukum yang berkepanjangan, Pemkot Bandung telah memutuskan untuk menutup sementara Bandung Zoo.
Untuk memastikan kesejahteraan satwa tetap terjaga, Pemkot Bandung berencana menyerahkan pengelolaan kepada Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Kebun Binatang Ragunan Jakarta.
Langkah ini diambil di tengah ketidakpastian pengelolaan akibat sengketa hukum yang belum usai.
(*Red)












