Langkah Tak Terduga, Gugatan Terkait Korupsi Kebun Binatang Bandung Terhadap Wali Kota Dicabut

Suasana pintu masuk Kebun Binatang Bandung yang dikabarkan akan ditutup sementara akibat sengketa hukum yang belum usai.
Suasana pintu masuk Kebun Binatang Bandung yang dikabarkan akan ditutup sementara akibat sengketa hukum yang belum usai. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, BANDUNG – Sebuah langkah mengejutkan terjadi dalam sengketa hukum terkait Kebun Binatang Bandung.

Enam penggugat, termasuk dua orang yang berstatus terdakwa korupsi, berencana mencabut gugatan mereka yang ditujukan kepada Wali Kota Bandung, M. Farhan.

Keputusan ini secara langsung mengubah dinamika hukum dan memicu spekulasi tentang masa depan pengelolaan kebun binatang tersebut.

Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja GKE Sintang Ditahan Kejati Kalbar, Rugikan Negara Rp3,7 Miliar

Informasi ini terungkap dari data Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan perdata dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg ini seharusnya menjalani sidang perdana pada Kamis (11/9/2025).

Namun, sidang tersebut dibatalkan untuk penetapan pencabutan gugatan.

Penetapan resmi pencabutan gugatan dijadwalkan pada Kamis (18/9/2025) mendatang di ruang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Bandung.

Keputusan ini menimbulkan banyak pertanyaan terkait motif di baliknya, terutama mengingat tuntutan awal yang diajukan cukup besar.

Latar Belakang dan Tuntutan Awal Gugatan

Gugatan ini diajukan pada 21 Agustus 2025 oleh enam orang, yaitu Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma.

Menariknya, salah satu penggugat, Raden Bisma Bratakoesoema, sedang dalam proses persidangan terkait kasus korupsi Kebun Binatang Bandung.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id