Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti sudah dibawa ke Polres Ketapang.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.
Akibat perbuatannya, DA dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Juncto Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Kasus Pencabulan di PN Pontianak Ricuh, Ayah Korban Bela Tersangka
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kasus pencabulan terhadap adik ipar ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan anak dari predator di lingkungan terdekat.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















