Cabuli Adik Ipar, Pria Asal Ketapang Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi - Pria di Kecamatan Air Upas, Ketapang, diduga mencabuli adik iparnya yang masih di bawah umur.
Ilustrasi - Pria di Kecamatan Air Upas, Ketapang, diduga mencabuli adik iparnya yang masih di bawah umur. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Seorang pria berinisial DA (27), yang berprofesi sebagai petani di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, diamankan oleh pihak kepolisian.

Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap adik ipar-nya yang masih di bawah umur.

Tindakan keji ini dilakukan di sebuah area pinggir hutan di Kecamatan Air Upas, disertai dengan ancaman kekerasan.

Baca Juga: Pemuda di Sanggau Cabuli Anak 8 Tahun, Diduga dalam Pengaruh Sabu

Kejadian ini terbongkar setelah korban, seorang remaja putri, memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu.

Menurut Kapolsek Marau, IPTU Martin Nababan, korban mengalami trauma berat akibat perbuatan bejat pelaku.

“Korban menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli dan diperkosa serta diancam akan dibunuh oleh pelaku di sebuah kawasan tepian hutan Kecamatan Air Upas pada hari Sabtu 23 Agustus 2025 lalu sekira pukul 23.00 WIB,” ujar IPTU Martin Nababan.

Setelah mendengar pengakuan anaknya, ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsubsektor Air Upas pada Rabu malam (10/09/2025).

Baca Juga: Polres Sanggau Amankan Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Tim gabungan dari Polsubsektor Air Upas dan Polsek Marau langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. DA tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.

Ia mengaku tega melakukan tindakan keji itu karena merasa tertarik pada korban.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id