Sidang Praperadilan Kasus Pencabulan di PN Pontianak Ricuh, Ayah Korban Bela Tersangka

Suasana ricuh di Pengadilan Negeri Pontianak usai putusan sidang praperadilan kasus pencabulan anak ditolak hakim, Rabu (9/9/2025).
Suasana ricuh di Pengadilan Negeri Pontianak usai putusan sidang praperadilan kasus pencabulan anak ditolak hakim, Rabu (9/9/2025). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Suasana Pengadilan Negeri (PN) Pontianak memanas saat sidang putusan praperadilan kasus dugaan pencabulan terhadap balita berusia 4 tahun berakhir ricuh pada Rabu, (9/9/2025).

Kericuhan pecah setelah Hakim Tunggal A. Nisa Sukma Amelia menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak tersangka berinisial AR.

Putusan tersebut sontak menyulut emosi puluhan keluarga dan kerabat tersangka yang memadati ruang sidang.

Baca Juga: Polda Kalbar Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, Pelaku Terancam Pasal Berlapis 

Tangis dan teriakan amarah menggema, menuding hakim telah mengabaikan rasa keadilan dalam kasus yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kalbar ini.

Keluarga tersangka menilai proses penyidikan yang dilakukan kepolisian keliru dan salah tangkap.

Mereka bahkan mendesak hakim untuk keluar dari ruangannya guna memberikan penjelasan langsung atas penolakan permohonan praperadilan.

“AR bukan pelaku, CC yang semestinya diproses hukum,” teriak salah seorang kerabat dengan nada tinggi.

Kejutan terbesar datang dari ayah korban. Di tengah kerumunan, ia justru membenarkan pernyataan keluarga tersangka. Kepada wartawan, ia menegaskan bahwa pelaku sesungguhnya adalah CC, bukan AR yang saat ini ditahan.