Repalianto menegaskan bahwa kedua peraturan ini sangat strategis untuk memperkuat landasan hukum BLUD dalam meningkatkan layanan kesehatan.
“Regulasi harus sederhana, jelas, dan memberi ruang fleksibilitas, terutama bagi daerah yang sulit dijangkau transportasi dan komunikasi. Namun tetap harus akuntabel serta transparan dalam pertanggungjawaban,” tegasnya.
Ia menutup rapat dengan harapan Raperbup ini menjadi pedoman penting bagi BLUD di Ketapang untuk mengelola keuangan dan pendapatan secara fleksibel, transparan, dan akuntabel.
Tujuan akhirnya adalah meningkatkan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat.
(ra)
















