Tuntutan tersebut antara lain meminta PTUN menyatakan tindakan Fadli Zon melawan hukum, menghukumnya untuk meminta maaf secara terbuka, dan menarik kembali siaran berita yang kontroversial tersebut dari semua platform resmi pemerintah. Selain itu, koalisi juga menuntut agar Fadli Zon menanggung seluruh biaya perkara.
Muhammad Isnur dari YLBHI menyatakan bahwa pernyataan seorang pejabat publik harus berlandaskan hukum dan HAM. Ia merujuk pada gugatan serupa yang pernah dimenangkan masyarakat sipil terhadap pernyataan Jaksa Agung terkait kasus Trisakti dan Semanggi.
“Kita berharap PTUN Jakarta mengabulkan permohonan ini dan menyatakan ucapan Fadli Zon ini sebagai perbuatan yang melawan hukum,” kata Isnur dalam konferensi pers, Kamis (11/9/2025).
Gugatan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat publik lain agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan terkait isu kemanusiaan.
Baca Juga: Investasi Pabrik di Batam Permulus Jalan iPhone 17 Masuk Indonesia
(*Mira)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















