Berdasarkan informasi tersebut, tim Polsek Marau segera melakukan penyelidikan.
“Kami lakukan pengembangan di lapangan dan benar saja, petugas mendapati dua orang terduga pelaku sedang berada di sebuah area kebun sawit. Petugas langsung melakukan upaya hukum melalui penggeledahan badan yang disaksikan beberapa warga setempat,” ujar IPTU Martin Nababan.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku.
Dari tangan AW, polisi menyita dua klip plastik berisi sabu dengan berat total 2,17 gram, satu timbangan digital, bong atau alat hisap sabu, pipet modifikasi, korek api, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp1.000.000.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Ketapang Ringkus Pengedar Narkoba di Delta Pawan
Sementara itu, dari pelaku T, petugas menyita dua klip plastik berisi sabu seberat 1,50 gram, satu pipet modifikasi, satu bungkus klip kosong, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp1.250.000.
Kedua pelaku yang terlibat dalam peredaran sabu ini beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku serta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas IPTU Martin Nababan.
Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
Baca Juga: Dalam 8 Jam, Polres Ketapang Gulung Dua Jaringan Narkoba di Air Upas
(*Red)
















