Polsek Marau Tangkap Dua Pelaku Peredaran Sabu di Perkebunan Sawit Air Upas

Kedua pelaku peredaran sabu, saat diamankan oleh jajaran Polsek Marau di Ketapang. Kedua pelaku ditangkap di area perkebunan sawit dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku peredaran sabu, saat diamankan oleh jajaran Polsek Marau di Ketapang. Kedua pelaku ditangkap di area perkebunan sawit dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, KETAPANG – Polsek Marau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Ketapang.

Dalam operasi yang dilakukan pada Senin, (8/9/2025), sekitar pukul 20.00 WIB, dua orang pelaku berinisial AW (20) dan T (40) ditangkap di area perkebunan sawit di Dusun Perendaman, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Air Upas.

Pengungkapan peredaran sabu ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas narkoba di wilayah tersebut.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 17,81 Gram Sabu

Kapolsek Marau, IPTU Martin Nababan, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dua orang yang dicurigai sebagai pengedar.