Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian kebijakan dan kemungkinan intervensi dalam proses distribusi.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 48 Tahun 2023 tentang alokasi Jenis BBM Tertentu (JBT), distribusi solar subsidi harus memperhatikan asas keadilan dan kebutuhan riil pengguna.
Penambahan kuota biasanya didasarkan pada verifikasi ketat dan evaluasi tahunan.
Namun, praktik di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
Beberapa perusahaan di Kalimantan Barat mengalami pemotongan kuota, sementara PT ETJ memperoleh tambahan hingga hampir tiga kali lipat dalam waktu singkat.(dhn)
















