Perusahaan Baru Dapat Kucuran Kuota Solar Subsidi Berlimpah, Pertamina Kalbar Diduga Main Mata

SPBU terapung yang menyalurkan bbm subsidi kepada masyarakat yang membutuhkan. (Dok. Faktakalbar.id)
SPBU terapung yang menyalurkan bbm subsidi kepada masyarakat yang membutuhkan. (Dok. Faktakalbar.id)

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian kebijakan dan kemungkinan intervensi dalam proses distribusi.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 48 Tahun 2023 tentang alokasi Jenis BBM Tertentu (JBT), distribusi solar subsidi harus memperhatikan asas keadilan dan kebutuhan riil pengguna.

Baca Juga: Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Korupsi Pertamina, Kredit PT Sritex, dan Digitalisasi Pendidikan

Penambahan kuota biasanya didasarkan pada verifikasi ketat dan evaluasi tahunan.

Namun, praktik di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.

Beberapa perusahaan di Kalimantan Barat mengalami pemotongan kuota, sementara PT ETJ memperoleh tambahan hingga hampir tiga kali lipat dalam waktu singkat.(dhn)