Iming-iming WPR-IPR Pemkab Bengkayang, untuk Redam Amarah Pekerja Tambang

"Ilustrasi - Teks opini ini mengulas keraguan terhadap penetapan WPR dan IPR di Bengkayang sebagai solusi tambang ilegal. Sorotan terhadap birokrasi rumit, peran cukong, dan kurangnya penegakan hukum. (Dok. Faktakalbar.id)"
Ilustrasi aktivitas penambangan emas tradisional yang berisiko tinggi terhadap keselamatan pekerja dan kerusakan lingkungan. (Dok. Faktakalbar.id)

Kenyataannya, pencemaran Sungai Sambas sudah terjadi secara masif dan berdampak pada warga, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Anehnya, alih-alih mengambil tindakan tegas, pemerintah justru menawarkan “solusi” yang membutuhkan proses panjang dan belum terbukti efektif.

Baca Juga: Situasi Memanas, Ratusan Pekerja Tambang Bengkayang Ancam ‘Kepung’ Polres Besok

Ini menciptakan kesan bahwa pemerintah daerah hanya berjanji tanpa memberikan tindakan nyata, seolah-olah mereka “melempar bola panas” ke pusat sambil menunggu.Kesimpulan: Ilusi Solusi

Kisah Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan APRI yang berjuang untuk WPR-IPR adalah sebuah narasi yang menarik, tetapi sesungguhnya hanyalah ilusi.

Dengan berfokus pada legalisasi formal, mereka mengalihkan perhatian dari permasalahan yang lebih mendesak: ketidakmampuan sistem untuk berfungsi, kelemahan dalam penegakan hukum, dan adanya jaringan gelap yang terstruktur.

WPR dan IPR, dengan segala kerumitan birokrasinya, bukanlah solusi. Ia hanyalah sebuah kotak pandora yang justru berpotensi menjadi alat legalisasi bagi oknum-oknum yang kuat, sementara penambang kecil tetap terperangkap dalam lingkaran setan ilegalitas.

Baca Juga: Para Beking Pembalakan Liar dan Tambang Ilegal Diminta Siap-siap, Kemenko Polkam Kirim Sinyal Tegas dari Pontianak

Daripada terus menanti “keputusan pusat” yang tak kunjung datang, pemerintah daerah seharusnya mengambil langkah-langkah nyata dan berani:

  • Tegas terhadap Cukong: Pemerintah daerah harus berani mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas cukong dan jaringan backing di balik PETI, bukan hanya penambang kecil.
  • Akses yang Lebih Mudah: Jika memang WPR-IPR adalah solusi, maka pemerintah harus memangkas birokrasi, menyederhanakan persyaratan, dan memberikan edukasi yang memadai kepada penambang.
  • Pengawasan yang Efektif: Pemerintah harus memperkuat pengawasan di lapangan dan memastikan bahwa aktivitas tambang, legal maupun ilegal, tidak merusak lingkungan secara masif.

Tanpa perubahan mendasar pada sistem dan penegakan hukum, narasi WPR-IPR hanya akan menjadi iming-iming kosong, janji manis yang tidak pernah terwujud, dan panggung politik bagi mereka yang tidak punya solusi.]

Oleh: M. Rifal – Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GN-PK) Kalimantan Barat

Disclaimer:

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis. Pandangan yang disampaikan tidak mewakili pandangan redaksi. Pembaca dianjurkan untuk memverifikasi informasi secara mandiri.