Iming-iming WPR-IPR Pemkab Bengkayang, untuk Redam Amarah Pekerja Tambang

"Ilustrasi - Teks opini ini mengulas keraguan terhadap penetapan WPR dan IPR di Bengkayang sebagai solusi tambang ilegal. Sorotan terhadap birokrasi rumit, peran cukong, dan kurangnya penegakan hukum. (Dok. Faktakalbar.id)"
Ilustrasi aktivitas penambangan emas tradisional yang berisiko tinggi terhadap keselamatan pekerja dan kerusakan lingkungan. (Dok. Faktakalbar.id)

OPINI – Narasi yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) tentang penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi ajaib untuk 75% masalah Pertambangan Tanpa Izin (PETI) patut dicermati dengan skeptis.

Di balik optimisme yang digaungkan, terdapat realitas yang jauh lebih kompleks dan suram: sebuah sistem yang cacat, sarat akan birokrasi, dan rentan intervensi, yang justru mendorong aktivitas ilegal alih-alih memberantasnya.

WPR-IPR Bukan Solusi, Melainkan Janji Palsu yang Cacat Sejak Lahir

Wakil Bupati Bengkayang Syamsul Rizal dengan yakin menyebut penetapan WPR sebagai “solusi strategis” dan “langkah konkret” (ANTARA, 1/9/2025).

Baca Juga: Tragedi PETI Singkawang-Bengkayang, Jejak Pemilik Lahan yang Melarikan Diri

Namun, klaim ini tidak berlandaskan fakta di lapangan. Sebagaimana dijelaskan dalam analisis mendalam mengenai WPR dan IPR, permasalahan utama bukanlah pada ketidakjelasan niat pemerintah, melainkan pada mekanisme penetapan yang fundamentalnya bermasalah.

  1. Kegagalan Geologis dan Logika yang Pincang: Laporan Ombudsman RI secara tegas menyoroti bahwa sering kali WPR yang ditetapkan oleh pemerintah tidak memiliki kandungan mineral yang ekonomis. Jika pemerintah menetapkan “kawasan legal” yang tidak menjanjikan keuntungan, para penambang secara logis akan kembali ke wilayah yang secara geologis potensial, meskipun itu ilegal. Narasi bahwa WPR akan menertibkan 75% PETI menjadi hampa jika penetapannya tidak didasarkan pada data geologis yang akurat dan relevan. Hal ini sejalan dengan pernyataan APRI yang meminta agar “pengelolaan tambang rakyat seharusnya diberikan kepada masyarakat sekitar lokasi tambang” (ANTARA, 30/8/2025), yang secara implisit menunjukkan bahwa lokasi yang diusulkan pemerintah mungkin tidak sesuai dengan kebutuhan penambang di lapangan.
  2. Birokrasi yang Membingungkan dan Memberatkan: Klaim bahwa “pemkab tidak tinggal diam” dengan mengajukan usulan 38 blok WPR dan telah dua kali revisi (Suara Kalbar, 28/8/2025) justru menjadi bukti betapa rumitnya sistem perizinan yang sentralistis. Syamsul Rizal sendiri mengakui bahwa prosesnya “panjang” dan harus melalui “kajian perguruan tinggi” yang memerlukan “dukungan biaya.” Bagi penambang rakyat, tuntutan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), peta koordinat digital, dan berbagai surat pernyataan adalah penghalang yang sulit dilampaui. Alih-alih mempermudah, sistem ini menciptakan celah besar yang pada akhirnya hanya bisa diisi oleh mereka yang memiliki modal, jaringan, atau koneksi dengan cukong.

Baca Juga: Dua Penambang Emas di Perbatasan Singkawang-Bengkayang Tewas Tertimbun Longsor

Cukong dan Aparat: Sisi Gelap yang Tidak Terungkap

Dalam artikel ini, Wakil Bupati Syamsul Rizal menyinggung adanya “cukong di belakangnya” dan berharap “aparat” dapat menindak aktivitas ilegal di luar WPR (Suara Kalbar, 28/8/2025). Namun, ia gagal menyentuh inti permasalahan yang lebih krusial.

Jaringan Backing yang Kuat: Pernyataan dari artikel sebelumnya tentang tuntutan ringan terhadap (MRN) yang diduga kaki tangan cukong emas ilegal menunjukkan adanya jaringan informal yang kuat.

Publik tahu bahwa sebagian besar PETI tidak mungkin beroperasi tanpa perlindungan atau backing dari oknum-oknum “kuat,” baik dari kalangan sipil, maupun aparat penegak hukum.

Mengapa tuntutan hukum terhadap cukong emas ilegal cenderung ringan? Kenapa pelaku yang tertangkap hanya kelas teri sementara cukongnya bebas berkeliaran?

Baca Juga: Berhasil Diredam Aparat dan Pemkab: Isu Demo Pekerja Tambang di Bengkayang Mereda Setelah ‘Obrolan Dini Hari’

Narasi solusi WPR-IPR ini hanya menyentuh permukaan, seolah-olah masalahnya adalah ketiadaan legalitas semata, padahal akar masalahnya adalah korupsi dan impunitas.

Pencemaran Lingkungan dan Paradoks Kewenangan: Syamsul Rizal dalam rapat koordinasi terkait pencemaran Sungai Sambas menyebutkan bahwa dengan WPR dan IPR, penambang akan “lebih bertanggung jawab terhadap limbah tambangnya” (Diskominfo Bengkayang, 31/7/2025 dan Selasa, 2/9/2025).

Namun, ini adalah pernyataan yang kontradiktif. Apabila penambang sudah berizin dan terstruktur, seharusnya kerusakan lingkungan dapat dicegah sejak awal.