Atas perbuatannya, P dijerat dengan pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Kades Tebas Kuala Diduga Korupsi Dana Desa Rp655 Juta, Baru Kembalikan Rp80 Juta
Tim Penyidik Kejari Sambas menyimpulkan P diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo, Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pihak kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
Amirudin berharap kasus ini dapat menjadi peringatan keras bagi para aparatur desa.
“Kami berharap, kasus P ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa dan aparat pemerintah desa untuk mengelola dana desa secara jujur, akuntabel, dan demi kepentingan masyarakat,” tutupnya.
(*Red)















