Faktakalbar.id, SAMBAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas resmi menetapkan Kepala Desa Bentunai berinisial (P) sebagai tersangka. Kasus ini adalah dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020, 2021, 2022, dan 2023. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (11/9/2025).
Kepala Kejari Sambas, Daniel de Rozari, melalui Kasi Pidsus, Amirudin, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti. Bukti tersebut berupa keterangan saksi, surat, petunjuk, serta barang bukti yang telah disita.
“Perbuatan yang dilakukan tersangka (P) antara lain melakukan pencairan dana desa tanpa prosedur sah, membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, melakukan mark up anggaran kegiatan, serta menggunakan dana hasil korupsi untuk kepentingan pribadi dan bisnisnya,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai total Rp925.668.663,63. Rinciannya sebagai berikut:
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















