Akibatnya, seluruh biaya perkara dibebankan kepada pihak pemohon.
Dasar Hukum Penetapan Tersangka
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kalbar, Kombes Pol Laba Meluala, melalui PS Kasubbid Bankum, Kompol Dwi Harjana, membenarkan putusan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa proses hukum yang dijalankan penyidik sudah sesuai prosedur.
“Penyidik telah memenuhi prosedur Hukum dengan mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” jelas Kompol Dwi Harjana, Kamis (11/9/2025).
Ia menambahkan bahwa dasar hukum lainnya juga telah terpenuhi.
“Pernyataan ini juga didasarkan pada ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses penyidikan kasus AG dapat dilanjutkan oleh Penyidik.” ujarnya.
Baca Juga: Dugaan Kasus Asusila Anak di Sambas Picu Amuk Massa, Satu Rumah Dibakar
Polda Kalbar Hormati Putusan Hakim
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalbar, Kombes Pol. Bayu Suseno, memberikan keterangan resmi.
“Polda Kalbar menerima putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang menolak permohonan Praperadilan Pemohon. Putusan ini membuktikan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar sudah sesuai dengan prosedur dan aturan Hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Bayu.
Pihaknya memastikan penyidikan akan terus berjalan secara profesional hingga tuntas. Dengan ditolaknya gugatan ini, status tersangka AG kini memiliki kekuatan hukum yang sah.
“Kami memastikan bahwa setiap proses hukum yang kami jalankan selalu berdasarkan pada alat bukti yang cukup dan profesionalisme penyidik. Dengan adanya putusan ini, kami dapat melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka AG hingga tuntas,” pungkasnya.
Baca Juga: Miris, Balita di Pontianak Terjangkit Penyakit Kelamin Diduga Akibat Pelecehan Seksual
(*Red)
















