Hakim Tolak Praperadilan Istri AG, Status Tersangka Kasus Asusila Anak Dinyatakan Sah

Suasana sidang pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (11/9/2025), yang menolak gugatan istri tersangka AG. Foto: HO/Faktakalbar.id
Suasana sidang pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (11/9/2025), yang menolak gugatan istri tersangka AG. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Syf. Nuraini, istri dari tersangka AG, dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Putusan ini mengukuhkan bahwa penetapan status tersangka AG oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat telah sah secara hukum.

Gugatan praperadilan ini sebelumnya diajukan atas kasus asusila yang sempat menghebohkan warga Kota Pontianak beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Satreskrim Polresta Pontianak Amankan Pelaku Dugaan Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

Putusan dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2025/PN.Ptk tersebut dibacakan oleh hakim tunggal pada Kamis, (11/9/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (Ditreskrimum Polda Kalbar) adalah sah.