Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Pelaku kemudian ditemukan sedang berada sendirian di sebuah pondok di tepi jalan.
Petugas langsung melakukan upaya hukum dengan disaksikan oleh beberapa warga setempat.
“Disaksikan beberapa warga setempat, kami langsung melakukan upaya hukum terhadap pelaku melalui penggeledahan badan dan menemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu,” tambah Meinardus.
Berdasarkan pengakuan awal, FB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang untuk diedarkan kembali.
Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
(ra)
















